Minggu, 08 Agustus 2010

17 Agustus 2010


Peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia merupakan salah satu tolok ukur dalam melihat perkembangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya yang mulia. Peringatan pada tahun ini (2010), bertepatan pula pada bulan suci ramadhan yang dimana, peringatan 17 Agustus yang pertama sekalinya juga diperingati pada bulan ramadhan oleh Presiden Sukarno Hatta. Bulan ramadhan memang mempunya maghofira dan kemenangan yang mulia. Bulan suci ramadhan tidak identik dengan bulan yang penuh dengan kemalasan, bulan ramadahan senantiasa diisi dengan perjuangan dan pengorbanan. Berjuan dari kebodohan dan kemalasan beribadah. Kebodohan yang dimaksud adalah kebodohan yang senantiasa melihat kekurangan, dan kelebihan yang telah dicapai yang memungkinkan hanya dapat menghayali hal-hal yang telah berlalu. Kemalasan beribadah, ibadah berarti melakukan sesuatu yang sifatnya bermanfaat bagi dirinnya dan orang lain tanpa merugikan dan mengorbangkan pihak lain pula.

Senin, 02 Agustus 2010

AL QUR'AN

Kategori Al-Qur'an

Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid Dan Nifas

Minggu, 20 April 2008 17:04:05 WIB

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG JUNUB, WANITA HAID DAN NIFAS


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



“Artinya : Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.”

Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an”

DLA’IF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas)

Berkata Imam Bukhari, “Ismail (bin Ayyaasy) munkarul hadits (apabila dia meriwayatkan hadits) dari penduduk Hijaz dan penduduk Iraq” [1]

Saya berkata : Hadits di atas telah diriawayatkan oleh Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah seorang penduduk Iraq. Dengan demikian riwayat Ismail bin Ayyaasy dla’if.

Imam Az-Zaila’i di kitabnya Nashbur Raayah (I/195) menukil keterangan Imam Ibnu Adiy di kitabnya Al-Kaamil bahwa Ahmad dan Bukhari dan lain-lain telah melemahkan hadits ini dan Abu Hatim menyatakan bahwa yang benar hadits ini mauquf kepada Ibnu Umar (yakni yang benar bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi hanya perkataan Ibnu Umar).

Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) : Di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyaasy, sedangkan riwayatnya dari penduduk Hijaz dla’if dan di antaranya (hadits) ini. Berkata Ibnu Abi Hatim dari bapaknya (Abu Hatim), “Hadits Ismail bin Ayyaasy ini keliru, dan (yang benar) dia hanya perkataan Ibnu Umar”. Dan telah berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (yaitu Imam Ahmad ia berkata), “(Hadits) ini batil, “Beliau mengingkari (riwayat) Ismail. Sekian dari Al-Hafidz Ibnu Hajar.

Hadits yang lain dari jalan Ibnu Umar

“Artinya : Dari jalan Abdul Malik bin Maslamah (ia berkata) Telah menceritakan kepadaku Mughirah bin Abdurrahman, dari Musa bin Uqbah dan Naafi, dari Ibnu Umar, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh bagi orang junub membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an”

DLA’IF. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)

Al-Hafidz Ibnu Hajar telah melemahkan riwayat di atas disebabkan Abdul Malik bin Maslamah seorang rawi yang dla’if (Talkhisul Habir 1/138)

Hadits yang lain dari jalan Ibnu Umar.

“Artinya : Dari seorang laki-laki, dari Abu Ma’syar, dari Musa bin Uqbah, dari Naafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Perempuan yang haid dan orang yang junub, keduanya tidak boleh membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an”

DLA’IF. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)

Saya berkata : Riwayat ini dla’if karena : Pertama : Ada seorang rawi yang mubham (tidak disebut namanya yaitu dari seorang laki-laki). Kedua : Abu Ma’syar seorang rawi yang dla’if.

Hadits yang lain dari jalan Jabir bin Abdullah.

“Artinya : Dari jalan Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari Jabir, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh bagi perempuan yang haid dan nifas (dalam riwayat yang lain : Orang yang junub) membaca (ayat) Al-Qur’an sedikitpun juga (dalam riwayat) yang lain : Sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an)”

MAUDLU, Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/87) dan Abu Nua’im di kitabnya Al-Hilyah (4/22).

Saya berkata : Sanad hadits ini maudhu (palsu) karena Muhammad bin Fadl bin Athiyah bin Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai pendusta sebagaimana keterangan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/200). Dan di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) beliau mengatakan bahwa orang ini matruk.

Ketika hadits-hadits diatas dari semua jalannya dla’if bahkan hadits terakhir maudlu, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haid dan nifas dan orang yang junub membaca Al-Qur’an. Bahkan telah datang sejumlah dalil yang membolehkannya.

Pertama : Apabila tidak ada satu pun dalil yang sah (shahih dan hasan) yang melarang perempuan haid, nifas dan orang yang junub membaca ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan keutamaan membaca Al-Qur’an secara mutlak termasuk perempuan haid, nifas dan orang yang junub.

Kedua : Hadits Aisyah ketika dia haid sewaktu menunaikan ibadah haji.

“Artinya : Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”

Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)

Hadits yang mulia ini dijadikan dalil oleh para Ulama di antaranya amirul mu’minin fil hadits Al-Imam Al-Bukhari di kitab Shahih-nya bagian Kitabul Haid bab 7 dan Imam Ibnu Baththaal, Imam Ath-Thabari, Imam Ibnul Mundzir dan lain-lain bahwa perempuan haid, nifas dan orang yang junub boleh membaca Al-Qur’an dan tidak terlarang. Berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji selain thawaf dan tentunya juga terlarang shalat. Sedangkan yang selainnya boleh termasuk membaca Al-Qur’an. Karena kalau membaca Al-Qur’an terlarang bagi perempuan haid tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada Aisyah. Sedangkan Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang boleh dan terlarang baginya. Menurut ushul “mengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.

Ketiga : Hadits Aisyah.

“Artinya : Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir atas segala keadaannya” [Hadits shahih riwayat Muslim (1/194 dan lain-lain]

Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan lain-lain imam tentang bolehnya orang yang junub dan perempuan haid atau nifas membaca Al-Qur’an. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah membaca Al-Qur’an. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikra [2] (Al-Qur’an) ini, dan sesungguhnya Kami jugalah yang akan (tetap) menjaganya” [Al-Hijr : 9]

“Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikra (Al-Qur’an) supaya engkau jelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan agar supaya mereka berfikir” [An-Nahl : 44]

Keempat : Surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Heracleus yang di dalamnya berisi ayat Al-Qur’an sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain. Hadits yang mulia inipun dijadikan dalil tentang bolehnya orang yang junub membaca Al-Qur’an. Karena sudah barang tentu orang-orang kafir tidak selamat dari janabah, meskipun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka yang didalamnya terdapat firman Allah.

Kelima : Ibnu Abbas mengatakan tidak mengapa bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an (Shahih Bukhari Kitabul Haidh bab 7).

Jika engkau berkata : Bukankah telah datang hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca Al-Qur’an ketika janabah?

Saya jawab : Hadits yang dimaksud tidak sah dari hadits Ali bin Abi Thalib dengan lafadz.

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat buang air (wc), lalu beliau makan daging bersama kami, dan tidak ada yang menghalangi beliau sesuatupun juga dari (membaca) Al-Qur’an selain janabah:

DLA’IF. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 229), Tirmidzi (no 164), Nasa’i (1/144), Ibnu Majah (no. 594), Ahmad (1/83, 84, 107 dan 124), Ath-Thayaalis di Musnad-nya (no. 94), Ibnu Khuzaimah di Shahih-nya (no. 208), Daruquthni (1/119), Hakim (1/152 dan 4/107) dan Baihaqiy (1/88-89) semuanya dari jalan Amr bin Murrah dari Abdullah bin Salimah dari Ali, marfu (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam berbeda seperti diatas)

Hadits ini telah dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu Sakan, Abdul Haq, Al-Baghawiy dan Syaikhul Imam Ahmad Muhammad Syakir di takhrij Tirmidzi dan takhrij musnad Ahmad.

Dan hadits ini telah didlaifkan oleh jama’ah ahli hadits –dan inilah yang benar- Insya Allah di antaranya oleh Syu’bah, Syafi’iy, Ahmad, Bukhari, Baihaqiy, Al-Mundziriy, An-Nawawi, Al-Khathaabiy dan Syaikhul Imam Al-Albani dan lain-lain.

Berkata Asy-Syafi’iy, “Ahli hadits tidak mentsabitkan (menguatkan)nya”. Yakni, ahli hadits tidak menguatkan riwayat Abdullah bin Salimah. Karena Amr bin Murrah yang meriwayatkan hadits ini Abdullah bin Salimah sesudah Abdullah bin Salimah tua dan berubah hafalannya. Demikian telah diterangkan oleh para Imam di atas. Oleh karena itu hadits ini kalau kita mengikuti kaidah-kaidah ilmu hadits, maka tidak ragu lagi tentang dla’ifnya dengan sebab di atas yaitu Abdullah bin Salimah ketika meriwayatkan hadits ini telah tua dan berubah hafalannya. Maka bagaimana mungkin hadits ini sah (shahih atau hasan)!. Selain itu hadits ini juga tidak bisa dijadikan dalil larangan bagi orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas membaca Al-Qur’an, karena semata-mata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membacanya dalam junub tidak berarti beliau melarangnya sampai datang larangan yang tegas dari beliau. Ini kalau kita takdirkan hadits di atas sah, apalagi hadits di atas dla’if tentunya lebih tidak mungkin lagi dijadikan sebagai hujjah atau dalil!

Meskipun demikian menyebut nama Allah atau membaca Al-Qur’am dalam keadaan suci (berwudlu) lebih utama yakni hukumnya sunat berdasarkan hadits shahih di bawah ini.

“Artinya : Dari Muhaajir bin Qunfudz, sesungguhnya dia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang buang air kecil (kencing), lalu ia memberi salam kepada beliau akan tetapi beliau tidak menjawab (salam)nya sampai beliau berwudlu. Kemudian beliau beralasan dan bersabda : ”Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (berwudlu)” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan lain-lain]

[Disalin dari buku Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub (Menyentuh/Memegang Al-Qur; Membacanya Dan Tinggal Atau Diam Di Masjid, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam]
_________

SALAT ID

Kategori Hari Raya = Ied

Penyimpangan Seputar Shalat Id

Kamis, 26 Nopember 2009 00:51:57 WIB

Imam Asy Syaukani mengatakan; “Ketahuilah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat ini pada dua hari raya (‘Idul Fithri dan Adh-ha). Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun hanya sekali. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kaum muslimin untuk keluar shalat, sampai-sampai memerintahkan kepada para wanita, baik budak, wanita pingitan dan wanita yang sedang haid agar keluar. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada yang haid agar menjauhi tempat shalat, menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim. Sampai-sampai diperintahkan kepada wanita yang memiliki jilbab, agar meminjami saudaranya yang tidak memiliki jilbab. Semua ini menunjukkan, bahwa shalat ‘Id wajib bagi setiap orang (fardhu ‘ain, Red), bukan fardlu kifayah”.Perintah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam agar keluar, berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak memiliki udzur. Ini berdasarkan maksud dari pembicaraan. Karena keluar ke mushalla (lapangan) merupakan washilah (sarana) untuk shalat. (Jika) wasilahnya wajib, maka akan menyebabkan tujuan dari washilah itu juga menjadi wajib. Dan kaum pria lebih wajib daripada wanita.

Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya Dengan Pemerintah

Minggu, 16 Desember 2007 17:20:52 WIB

Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya. Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim-. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.

Perbedaan Mathla' Antar Wilayah

Sabtu, 15 Desember 2007 07:01:06 WIB

Yang dimaksud dengan mathla’ yaitu “saat terbitnya hilal di suatu wilayah (negara)’. Seiring dengan perjalanan bulan dan matahari, pergantian siang dan malam, sehingga menyebabkan perbedaan terbitnya hilang di masing-masing wilayah. Tidak mustahil memunculkan perbedaan, manakala hendak menentukan pelaksanaan perkara-perkara ibadah, seperti shaum, hari ‘Id ataupun haji, dan aktifitas ibadah lainnya. Ha’iah Kibar Ulama menyimpulkan : “Hendaknya dipahami, perslisihan dalam pemasalahan ini, tidak mempunyai akibat yang perlu ditakutkan. Semenjak empat belas abad agama ini muncul, kami tidak mengetahui pernah terjadi bersatunya umat Islam dalam satu ru’yah. Maka semua anggota Ha’iah Kibar Ulama berpendapat, agar permasalahan ini dibiarkan sebagaimana biasanya, dan tidak diperkenankan untuk mengungkitnya.

Menyatukan Hari Raya

Jumat, 14 Desember 2007 08:05:41 WIB

Menggunakan hisab untuk membuat sebuah hukum dalam syari’at dan meninggalkan ru’yah hilal, ditakutkan terkena ancaman dari ayat Allah, yaitu orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah datang kebenaran, dan juga jatuh ke dalam takwil Rasulullah bahwa umat Islam akan mengikuti perjalanan umat terdahulu (tasyabbuh), baik secara disengaja ataupun tidak. Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah rahimahullah berkata : “Telah sampai kepada saya, bahwa syari’at sebelum kita juga mengaitkan hukum dengan hilal. Kemudian terjadi perubahan karena ulah tangan-tangan jahil dari para pengikut syari’at itu sendiri, sebagaimana telah diperbuat oleh Yahudi dalam bertemunya dua bujur, serta menjadikan sebagian hari raya mereka dengan menggunakan tahun Masehi, sesuai dengan kejadian yang dialami Al-Masih. Begitu juga dengan kaum Shabi’ah, Majusi dan dari kalangan kaum musyrikin lainnya dalam penggunaan ishtillah (penanggalan).

Pemerintah Dan Penentuan Hari Raya

Rabu, 12 Desember 2007 02:13:28 WIB

Lebih tegas lagi Syaikhul Islam menyebutkan : Jika dikatakan “Bisa saja pemerintah diserahi untuk menetapkan hilal lalai, karena menolak persaksian orang-orang yang terpercaya. Bisa saja karena kelalaian dalam meneliti amanah mereka. Bisa saja persaksian mereka ditolak, karena adanya permusuhan antara pemerintah dengan mereka. Atau sebab-sebab lain yang tidak disyari’atkan. Atau karena pemerintah bersandarkan dengan perkataan ahli nujum yang menyatakan melihat hilal”. Maka dikatakan (kepada mereka) : Hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah (dengan cara apapun, pen) tidak akan berbeda dengan orang yang mengikuti pemerintah dengan melihat ru’yah hilal ; baik sebagai mujtahid yang benar atau (mujtahid) yang salah atau lalai. Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih, bahwa Nabi bersabda tentang para penguasa : “Shalatlah bersama mereka. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk mereka”.

Hukum Takbir Jama'i Di Masjid-Masjid Dan Sebelum Shalat Ied

Jumat, 29 Desember 2006 01:20:10 WIB

Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir. Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka memulai bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta dengan cara khusus. Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil keterangan untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang seperti ini, berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.

MENUNTUT ILMU

Kaidah-Kaidah Menuntut Ilmu

Sabtu, 24 Juli 2010 15:43:01 WIB

KAIDAH-KAIDAH MENUNTUT ILMU


Oleh
Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar-Ruhaili –hafizhahullah-


Pembaca,
Untuk memahami ilmu secara benar, seorang thalibul-'ilmi dituntut untuk berusaha dan mengerahkan seluruh kemampuannya. Begitu pula dengan keluasan ilmu yang tidak mungkin diraih secara menyeluruh dalam satu waktu, maka untuk meraihnya pun memerlukan tahapan-tahapan dan langkah demi langkah, dari persoalan-persoalan ringan hingga ilmu-ilmu yang memerlukan analisa secara lebih terperinci dan mendalam. Disinilah ia harus menunjukkan kesungguhannya, sehingga pemahamannya terhadap setiap ilmu yang direngkuhnya tidak menyisakan kesamaran. Dan manakala harus menyampaikannya pun tidak akan menimbulkan kesesatan.

Demikian sebagian pesan yang bisa kita ambil dari Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar-Ruhaili –hafizhahullah- saat menyampaikan ceramah pada Daurah Syar'iyyah, di Agro Wisata Kebun Teh, Wonosari, Lawang, Malang, Jawa Timur yang diadakan antara tanggal 7 – 14 Rajab 1428H, bertepatan dengan 22 – 29 Juli 2007M. Saat ini, Syaikh juga aktif sebagai Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam, Madinah, Kerajaan Saudi Arabia. Adapun ceramah beliau ini diterjemahkan dan dengan pemberian judul serta catatan kaki oleh Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari. Semoga kita mendapatkan faidah (manfaatnya). (Redaksi).
_____________________________________

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon ampun kepada-Nya, dan kami bertaubat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kami, dan dari keburukan amalan kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada seorangpun yang akan menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan, maka tidak ada yang akan memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad n nabi kita adalah hamba Allah dan utusan-Nya.

Mudah-mudahan Engkau, wahai Allah, memberikan shalawat kepada hamba-Mu dan Rasul-Mu, Muhammad, kepada keluarganya dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti petunjuknya dan meneladani jejaknya sampai hari Pembalasan.

Amma ba’du:
Sesungguhnya keistiqamahan seorang muslim di atas agamanya yang telah disyariatkan Allah Azza wa Jalla dibangun berdasarkan dua pondasi yang besar. Pondasi Pertama : Yaitu mengenal agamanya yang telah disyariatkan Allah Azza wa Jalla. Pondasi Kedua : Yaitu melaksanakan ilmu yang telah ia ketahui dan melaksanakan agama Allah Azza wa Jalla berdasarkan apa yang telah ia ketahui dan telah jelas dari agama-Nya. Pondasi pertama berkaitan dengan ilmu. Pondasi kedua berkaitan dengan amal. Dengan ilmu dan amal akan didapatkan keselamatan.

Dan manusia berbeda-beda dalam mewujudkan ilmu dan amal. Mereka terbagi menjadi empat bagian. Sedangkan menurut Syaikhul-Islam terbagi menjadi dua. Akan tetapi, sesuai dengan tabiatnya, maka sesungguhnya kedudukan manusia terbagi menjadi empat, sesuaidengan keadaan mereka.

1. Di antara manusia ada yang diberi taufik oleh Allah dengan ilmu yang shahîh dan amal shalih. Ini merupakan martabat yang paling utama dan paling tinggi derajatnya di sisi Allah.

2. Martabat kedua, yaitu orang yang memiliki ilmu tetapi tanpa amal. Tidak ada keraguan, hal ini merupakan kekurangan, karena ilmu merupakan pijakan amal. Oleh karena itu, seseorang yang belajar namun tidak beramal, berarti pada diri orang itu terdapat keserupaan dengan Yahudi. Mereka ini berilmu, namun tanpa amal.

3. Martabat ketiga, yaitu orang yang beramal tanpa ilmu. Pada diri orang ini terdapat keserupaan dengan Nashara. Mereka adalah orang-orang yang sesat. Mereka beramal, namun tanpa ilmu. Demikian ini keadaan ahli bid'ah. Yakni orang-orang yang beribadah kepada Allah dan beramal, namun dalam ibadahnya tanpa mempergunakan ilmu.

4. Martabat keempat, yaitu orang yang tidak memiliki ilmu dan amal. Para ulama menyebut mereka adalah manusia yang menyerupai binatang ternak. Mereka tidak memiliki keinginan kecuali bersenang-senang dengan dunia, tidak memiliki cita-cita dalam ilmu dan amal. Sedangkan orang yang diberi taufiq ialah yang diberi taufiq oleh Allah terhadap ilmu yang shahîh dan amal shalih.

Adapun ilmu itu sendiri menuntut beberapa perkara. Ilmu tidak akan terwujud kecuali dengan konsekwensinya. Ilmu itu hanyalah dengan belajar, mengerahkan kesungguhan dan kemampuan untuk mendapatkannya. Dan caranya, seorang thalibul-'ilmi mengerahkan kemampuannya dalam tafaqquh fid-dîn, dalam menggalinya, dan saat duduk di hadapan ulama, dalam membaca kitab-kitab dan meminta penjelasan perkara yang menyusahkannya, sampai Allah memberikan kepadanya rezeki berupa ilmu. Seorang thalibul-'ilmu harus mengikuti manhaj yang shahîh dalam mengambil dan menuntut ilmu.

Di antara manhaj (jalan, kaidah) dalam menuntut ilmu, hendaklah memulai dengan ilmu-ilmu yang ringan sebelum ilmu-ilmu yang berat. Oleh karena itulah dikatakan tentang seorang 'alim rabbani, bahwa dia adalah orang yang membina para penuntut ilmu kecil dengan ilmu-ilmu yang kecil sebelum ilmu-ilmu yang besar. Demikianlah, menuntut ilmu itu harus tadarruj (bertahap).

Yang dimaksud dengan ilmu-ilmu yang ringan ialah masalah-masalah yang dikenal, yang diketahui, bukan masalah-masalah yang membutuhkan analisa dan pembahasan. Dari sini, maka di antara masalah-masalah yang sepantasnya didahulukan ialah masalah-masalah yang jelas dan gamblang, yaitu mengenai ushuludin (pokok-pokok agama), seperti mengetahui ushuludin, ushul i'tiqad. Oleh karena itu, para ulama dalam mengajari para thulab (penuntut ilmu, santri) dilakukan secara bertahap dengan menggunakan mukhtasharat (kitab-kitab yang ringkas), dalam setiap cabang-cabang ilmu. Mereka menjelaskan kepada manusia pokok-pokok ilmu melalui mukhtasharat (kitab-kitab yang ringkas) ini. Secara bertahap, mulai dari teks-teks mukhtasharat sampai kemudian meningkat, dengan membaca kitab-kitab syarh (penjelasan) terhadapnya, kemudian meluas sehingga para thalib sampai kepada kitab-kitab muthawalat (kitab-kitab tebal/luas) dan menumbuhkan nazhar (penelitian) serta ijtihad dalam masalah-masalah ini, sehingga mencapai derajat ulama dengan taufiq Allah. Demikianlah, bahwasanya dalam thalibul-'ilmi harus dengan tadarruj (bertahap).

Termasuk perkara yang penting sebelum menuntut ilmu, ialah ikhlas untuk Allah Azza wa Jalla dalam mencari ilmu. Karena sesungguhnya ikhlas memiliki pengaruh yang besar untuk meraih taufiq (bimbingan Allah) dalam segala sesuatu. Barangsiapa mendapatkan taufiq dengan ikhlas, maka ia telah diberi kebaikan yang banyak dalam segala urusan agama dan dunia. Pengaruh ikhlas terhadap taufiq (bimbingan Allah) ditunjukkan oleh firman Allah mengenai dua hakim di antara suami istri:

"... Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu ... " [an-Nisâ`/4:35].

Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pengaruh hati berkaitan dengan keistiqamahan anggota badan dalam hadits Nu`man bin Basyir:

أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ

"Ingatlah sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika segumpal daging itu baik, maka seluruh tubuh juga baik. Jika segumpal daging itu rusak, maka seluruh tubuh juga rusak. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati".[1]

Jika hati itu baik, amal juga baik, dan manusia mendapatkan manfaat dengan ilmunya. Dengan demikian, seseorang diberi taufiq disebabkan oleh ilmu dan pemahamannya. Oleh karena itu, perkara ini harus diperhatikan.

Termasuk ikhlas dalam thalabul-'ilmi, yaitu menuntut ilmu untuk tafaqquh (memahami), dan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri. Oleh karena itu, Malik bin Dinar rahimahullah berkata: ''Barangsiapa menuntut ilmu untuk dirinya, maka ilmu yang sedikit mencukupinya. Dan barangsiapa menuntut ilmu untuk keperluan manusia (orang lain), maka sesungguhnya kebutuhan orang lain itu tidak berujung''.

Seseorang lebih mengetahui apa yang menjadi kebutuhannya. Engkau membutuhkan untuk mengetahui thaharah (bersuci), shalat, puasa, dan ibadahmu kepada Allah Azza wa Jalla. Maka, hendaklah engkau bertafaqquh (memahami) ilmu yang membuahkan amalan. Dan amalan itu ada yang wajib dan ada yang mustahab. Sehingga seseorang hendaklah memulai dengan ilmu yang wajib baginya secara individu. Kemudian secara bertahap mempelajari yang mustahab (sunah, disukai). Oleh karena itu wajib ikhlas dalam thalabul-'ilmi.

Di antara perkara yang perlu diperhatikan juga oleh penuntut ilmu, yaitu isti'anah (memohon pertolongan) kepada Allah Azza wa Jalla, tawakkal kepada-Nya, dan berdoa kepada-Nya, agar Dia memberikan kepadanya ilmu yang shahih (benar) yang nafi` (bermanfaat). Hal ini dituntunkan oleh Allah dalam firman-Nya:

"Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan". [Thâhâ/20:114].

Allah berfirman (di dalam hadis qudsi):

يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلَّا مَنْ هَدَيْتُهُ فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ

"Wahai hamba-hamba-Ku, kamu semua sesat kecuali orang yang Aku beri petunjuk; maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan memberi petunjuk kepadamu".[2]

Maka, meminta hidayah kepada Allah, niscaya Allah Azza wa Jalla akan memberikan hidayah, sebagaimana hadits di atas.

Dan, dalam sebuah doa yang diajarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki, yang dibimbing Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menuju pintu-pintu kebaikan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan agar ia berdoa:

أَللَّهُمَّ أَلْهِمْنِي رُشْدِي وَقِنِي شَرَّ نَفْسِي

"Wahai, Allah! Berilahkan petunjuk kepadaku terhadap kelurusanku, dan jagalah aku dari keburukan jiwaku".

Jadi, manusia tidak akan mendapatkan taufiq kecuali yang diberi taufiq oleh Allah. Juga sebuah doa lain dalam atsar (riwayat):

أَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَااتِّبَاعَهُ وَ أَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

"Wahai, Allah! Tunjukkanlah al-haq kepada kami sebagai al-haq, dan berilah rezeki kepada kami untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah al-batil kepada kami sebagai al-batil, dan berilah rezeki kepada kami untuk menjauhinya".

Dengan demikian, pertama kali yang dibutuhkan manusia ialah agar ditunjukkan kepada al-haq oleh Allah sebagai al-haq, kemudian Allah memberi rezeki-Nya untuk mengikutinya; dan ditunjukkan al-batil oleh Allah sebagai al-batil, kemudian Allah memberi rezeki-Nya untuk menjauhinya. Jika tidak, maka banyak di antara manusia yang mengamalkan kebatilan, dan menyangkanya berada di atas kebenaran. Sehingga wajib memperhatikan sisi ini, yaitu tawakal kepada Allah dan berdoa kepada-Nya, agar Dia memberi taufik terhadap al-haq, memahamkannya dalam agama, dan agar mengajarinya. Demikian pula perlu banyak beristighfar dan selalu berlindung kepada Allah Azza wa Jalla.

Syaikhul-Islam rahimahullah mengatakan bahwa dirinya pernah kesusahan memahami suatu masalah. Beliau berkata,"Lalu aku beristighfar kepada Allah dan berdzikir kepadaNya. Aku selalu melakukannya, sehingga Allah membukakan masalah itu untukku''.

Demikianlah sepantasnya seorang penuntut ilmu. Akan tetapi, sebagian manusia hanya bersandar kepada usaha dan kekuatannya. Dia melupakan tawakkal dan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya dalam semua perkara, manusia membutuhkan tawakkal dan usaha. Menghadiri majlis ulama dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, termasuk melakukan usaha. Dan manusia juga membutuhkan tawakkal. Berapa banyak manusia duduk di depan ulama, namun tidak mendapatkan manfa'at. Berapa banyak manusia membaca muthawalat (kitab-kitab tebal), namun tidak mendapatkan manfa'at. Dan berapa banyak manusia hafal Al-Qur`ân, namun mereka tidak mendapatkan manfa'at sedikitpun darinya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang Khawarij:

يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

"Mereka membaca Al-Qur`ân, namun Al-Qur`ân itu tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang buruan".[3]

Sebagian manusia diberi kecerdasan, namun ia tidak diberi taufiq. Syaikhul-Islam rahimahullah berkata tentang para filosof: "Mereka diberi kecerdasan, namun tidak diberi kesucian''. Maksudnya, Allah memberikan kepada mereka kecerdasan dan akal, namun mereka tidak diberi taufiq untuk mensucikan jiwa mereka.

Oleh karena itu, jika manusia itu diberi kecerdasan oleh Allah, hendaklah dia memohon kepada Allah agar Allah Azza wa Jalla mensucikannya, karena kecerdasan saja tidaklah cukup.

Dahulu, Abu Jahal digelari dengan Abul-Hakam karena faktor akalnya, yaitu kecerdasan akalnya. Tetapi ia tidak mengikuti petunjuk agama ini, padahal orang yang akalnya lebih rendah darinya mengikuti petunjuk agama ini.

'Abdullah bin Ubaiy bin Salul, dahulu termasuk orang yang paling cerdas, sehingga sebelum diutusnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, penduduk Madinah berniat mengangkatnya sebagai raja. Akan tetapi, ia tidak mengikuti petunjuk agama ini.

Manusia itu lemah, kecuali orang yang diberi taufiq oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Akal tidaklah cukup, kecerdasan tidaklah cukup, maka hendaklah engkau memohon kepada Alah Azza wa Jalla agar diberi taufiq. Bahkan terkadang kecerdasan merupakan sebab kesesatan seseorang. Dia hanya bersandar kepada akalnya, kecerdasannya dan pemahamannya. Dia menyangka bahwa dirinya memahami, sedangkan orang lain tidak memahami. Lalu ia berbuat lancang, dan berlaku sombong dengan akalnya.

Manusia (yang berakal, Pent.) jika diberi akal dan kecerdasan oleh Allah Azza wa Jalla, ia mengetahui bahwa tidak ada jalan untuk meraih hidayah kecuali dengan syariat ini. Oleh karena itulah, orang-orang yang beragama adalah orang-orang yang berakal. Tidak ada seorang 'alim kecuali mengetahui bahwasanya tidak ada hidayah kecuali dengan agama ini. Sehingga, jika ada orang yang menyangka bahwa ia boleh keluar dari agama ini, dan bahwa menyangka akalnya mencukupi untuk mendapatkan hidayah, maka ini sebagai bukti kurangnya hidayah akal dan ilmunya. Oleh karena itu, manusia membutuhkan untuk disucikan oleh Allah Azza wa Jalla.

Termasuk yang perlu diperhatikan juga, yaitu mengetahui jalan yang benar dalam menuntut ilmu. Pembicaraan masalah ini sangat panjang. Telah dijelaskan dalam ceramah (saya) di Universitas Islam Madinah tentang jalan para ulama dalam mempelajari akidah, dan persiapan materi ceramah ini lebih dari seminggu. Dan Allah memberikan nikmat yang banyak dengan sebab ini, dengan membaca perkataan para ulama, jalan mereka mendapatkan ilmu, dan metode memahami nash-nash.

Ceramah ini direkam dan mungkin bisa didapatkan dari sebagian mahasiswa yang telah merekamnya. Dalam ceramah itu, terdapat banyak sisi penting yang sepantasnya diperhatikan dalam mempelajari ilmu dan meneliti suatu masalah, terutama dalam permasalahan akidah. Di antaranya, ialah dalam menetapkan lafazh-lafazh syar'iyyah, dan mengetahui perbedaan antara makna lughawi (menurut bahasa Arab) dengan makna syar'i (menurut agama).

Sesungguhnya kesalahan yang terjadi pada sebagian orang bukan karena ketiadaan dalil. Terkadang ada dalil di hadapannya, dan terkadang telah mengetahuinya, tetapi mereka tidak diberi taufiq dalam memahaminya, yang kemungkinan karena lafazh itu musykil pada mereka. Kesamaran lafazh termasuk di antara yang menjadi penyebab kesalahan pada diri ulama. Seperti kesamaran lafazh al-quru`, apakah itu haidh ataukah suci dari haidh? Begitulah pula dalam lafazh al-muzâbanah, al-muhâqalah, al-mukhâbarah, dan semacamnya sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul-Islam dalam kitab Raf'ul Malam 'an Aimmatil-A'lam.

Manusia terkadang berselisih disebabkan kesamaran lafazh pada mukhathab (orang yang diajak bicara). Sebagaimana yang terjadi pada sahabat 'Adi bin Hatim, yaitu ketika turun firman Allah Azza wa Jalla :

"..hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". [al-Baqarah/2:187]

Diapun mengambil dua benang (putih dan hitam) dan ditaruhnya di bawah bantalnya. Mulailah ia melihat kedua benang itu. Ketika ia memberitakan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: ''Engkau benar-benar orang yang lebar tengkuknya. Sesungguhnya yang dimaksud warna putih fajar, dan warna hitam ialah malam''.

Di sini terjadi kesamaran pada sahabat yang agung ini.

Begitu pula kesamaran yang terjadi pada ulama terhadap lafazh mulâmasah dalam firman Allah:

أو لمستم النساء

(Atau kamu menyentuh perempuan).[4]

Apakah yang dimaksud dengan mulâmasah adalah semata-mata menyentuh wanita, ataukah kiasan dari jima'?

Demikianlah pada banyak lafazh dalam syara' (agama) yang diperselisihkan para ulama. Oleh karena itulah ulama menjelaskan tentang pengetahuan makna-makna lafazh syar'iyyah (menurut agama) dan membedakannya dengan makna lughawi (menurut bahasa arab). Demikian juga banyak kitab-kitab disusun dalam pembahasan gharibul-hadits dan gharibul-Qur`ân.[5]

Dalam menafsirkan Al-Qur`ân, para ulama tidak mencukupkan dengan mengetahui makna lughawi (bahasa) saja. Bahkan Imam ath-Thabari rahimahullah -seorang pakar ahli tafsir- menyebutkan, sebagian ahli tafsir telah salah dalam menafsirkan Al-Qur`ân, dikarenakan mereka bersandar kepada arti bahasa, tanpa mengetahui istilah syariat. Maka seharusnya seseorang mengetahui perkataan para ahli tafsir dalam kitab-kitab tafsir. Seseorang tidaklah cukup mengambil buku kamus bahasa Arab, lalu melihat makna secara bahasa, kemudian menafsirkan kitab Allah dengan makna ini saja. Karena satu lafazh itu berbeda-beda artinya.

Misalnya, kata khair. Dalam kitab Allah Azza wa Jalla, khair memiliki makna hasanah (kebaikan). Juga bermakna dunia. Dimaksudkan juga dengan pahala di sisi Allah. Bagaimana engkau mengetahui makna kalimat ini?

Misalnya lagi kata kufur. Di dalam kitab Allah, kufur mengandung maksud kufur akbar dan kufur ashghar. Demikian juga kezhaliman dan syirk. Begitu pula kata iradah (kehendak Allah), terkadang dimaksudkan dengan iradah kauniyah dan terkadang iradah syar'iyyah. Demikian juga qadha` dan kitabah. Maka untuk memahaminya harus mengetahui perkataan para ulama dalam menafsirkan nash-nash dan lainnya. Di antara yang membantu perihal ini ialah bersandar kepada perkataan ulama.

Walaupun ayat itu jelas dan gamblang bagimu, tetapi janganlah engkau mengatakannya jelas, sebelum memperhatikan penjelasan para ahli tafsir. Bagaimana penafsiran oleh ath-Thabari, oleh al-Baghawi, oleh Ibnu Katsir, oleh Ibnu Taimiyyah. Perkataan para ulama yang mendalam ilmunya, yang telah memahami masalah-masalah ini dengan baik. Hendaklah seseorang mengambil manfaat dengan perkataan para ulama. Kemudian, setelah itu tidaklah membahayakan dirinya, yang telah jelas baginya bahwa itu adalah haq. Adapun jika usaha seseorang dalam memahami nash-nash tanpa berpedoman dengan penjelasan ulama, maka ini merupakan kesalahan. Demikian juga untuk memahami kitab-kitab Sunnah, untuk mengetahui makna-maknanya perlu meruju` kitab-kitab gharibul-hadits (kata-kata asing dalam hadits,-red).

Demikian juga, seorang penuntut ilmu tidak cukup hanya mengetahui makna mufradat (kata-kata) saja. Karena mufradat terkadang berada dalam satu siyaq (rangkaian kalimat) dengan suatu makna, dan dalam siyaq lainnya memiliki makna yang lain.

Demikian juga nafyi (peniadaan) dan itsbat (penetapan), terkadang dimaksudkan sesuatu tertentu. Misalnya sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

"Tidaklah berzina seseorang yang sedang berzina sedangkan dia mukmin". [6]

Apakah yang dimaksud dengan nafyi (peniadaan iman) dalam hadits ini?

Maksud seorang pezina bukan mukmin, adalah bahwa seorang pezina bukanlah seorang mukmin yang sempurna imannya. Bagaimana kita mengetahuinya? Karena dalam nash-nash yang lain terdapat penjelasan tentang keberadaan iman bagi pelaku maksiat.

Sehingga kita mengetahui, maksud peniadaan di sini ialah peniadaan kesempurnaan (iman) yang wajib, bukan yang pokok. Jadi, penetapannya ialah untuk yang pokok, dan bukan untuk kesempurnaan.

Oleh karena itu, seseorang harus mengetahui makna yang terkandung di dalam siyaq (rangkaian kalimat), dan penunjukan makna siyaq terhadap masalah ini. Karena sebagian nash diketahui dengan makna-makna syar'iyyah. Dan (untuk memahami) sebagian nash, Anda membutuhkan pengetahuan makna nash ini dengan melihat makna nash-nash lainnya yang menjadi penjelas.

Contohnya, orang yang memperhatikan firman Allah:

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya." [an-Nisa`/4:93].

Orang yang memandang nash ini akan mengatakan bahwa pembunuh ini kekal di dalam neraka. Akan tetapi, jika dia melihat nash lainnya, maka ia akan mengetahui bahwa nash ini tidak bertentangan dengan firman Allah Aza wa Jalla:

"(Dan kalau ada dua golongan dari orang-orang yang beriman itu berperang) -Qs al-Hujurat/49 ayat 9. Di dalam ayat ini, Allah menyebutkan iman dengan adanya peperangan.

Allah juga berfirman

"Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)". [al-Baqarah/2:178].

Di dalam ayat ini Allah menjadikan wali qishash saudara (seiman/seagama, Pent.) bagi pembunuh. Maka kita mengetahui bahwa nash ini tidak bertentangan dengan itu.

Jika kita memperhatikan dengan teliti nash ini:

"(Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya...)" -Qs an-Nisa`/4 ayat 93- bahwa ayat ini dirangkaikan dengan penyebutan balasan. Sedangkan balasan, terkadang terjadi dan terkadang tidak.

Berdasrkan pemahaman ini, semua nash-nash diatas bisa dipertemukan di atas kebenaran, yaitu dalam masalah hukum Allah dan keadilan-Nya; barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam. Tetapi Allah Azza wa Jalla -dengan rahmat dan karunia-Nya- telah menetapkan bahwa barang siapa bertemu Allah dengan tauhid dan terbebas dari perbuatan syirik, ia tidak akan kekal di dalam neraka, walaupun Allah menyiksanya terhadap sebagian dosa-dosanya. Maka kita mengetahui bahwa seorang pembunuh walaupun mendapatkan siksa, tetapi sesungguhnya dia tidak akan kekal di dalam neraka.

Dari sini, maka sesatlah orang yang memahami masalah ini tanpa berdasarkan yang semestinya, yaitu Sunnah. Sehingga muncullah Khawarij dan Mu'tazilah disebabkan buruknya pemahaman mereka terhadap nash-nash ini [7]. Demikian juga Murji'ah telah menyimpang dalam masalah ini [8]. Dan Allah memberi petunjuk kepada Ahlus-Sunah untuk mengetahui nash-nash ini dengan memperhatikan nash-nash lainnya. Sesungguhnya ilmu itu saling melengkapi, saling berkaitan, dan saling menunjukkan. Seperti yang Anda lihat sekarang, seseorang hanya melihatnya dari satu sisi. Dia menghukumi secara umum dan menyalahkan orang lain yang berbicara tentangnya. Dia tidak memperhatikan bahwa masalah ini terbagi dalam beberapa bagian, dan dalam masalah ini terdapat perincian.

Seperti yang kita dengar dari sebuah pertanyaan, bahwa penuntut ilmu tidak mengambil ilmu dari mubtadi.

Perkataan ini benar merupakan perkataan ulama, tetapi dalam keadan yang bagaimana? Yaitu dalam keadaan manakala ada kemudahan. Adapun dalam keadaan darurat dan sangat mendesak, sedangkan di tempat itu tidak ada yang mengajarkan ilmu ini, maka tidak dilarang mengambil ilmu dari orang yang menyimpang, jika ia ahli dalam bidang ilmu dimaksud.

Orang yang tidak memperhatikan bagian-bagian dan perincian-perincian ini akan terjatuh dalam kesalahan. Oleh karena itu, (untuk mendapatkan kebenaran) harus memperhatikan lafazh-lafazh (syari'at) dan siyaq (rangkaian kalimat). Seseorang harus mengetahui makna lafazh dan kandungannya (madlul siyaq).

Sehingga jika kita memperhatikan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

(Tolonglah saudaramu, baik dia menzhalimi atau dizhalimi) [9] –HR Bukhari, no. 2343, Pent.-, maka kita akan mengetahui bahwa kezhaliman yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di sini bukanlah kezhaliman yang besar seperti halnya disebutkan dalam firman Allah:

"(Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar)". -Qs Luqmân/31 ayat 13.

Demikian juga kita akan mengetahui semisal sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita-wanita:

يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ

(Mereka kufur terhadap suami) [10], Kufur disini bukan berarti kufur akbar, tetapi kufur (mengingkari) terhadap suami; kufur di bawah kekafiran, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Abbas dan lainnya dari kalangan ahli tafsir dalam ayat semisalnya, (yaitu) firman Allah Azza wa Jalla :

"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". [al-Maidah/5: 44]

"Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim". [al-Maidah/5:45]

"Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik" [al-Maidah/5:47].

Tentang tiga ayat dalam surat al-Maidah ini, 'Abdullah bin 'Abbas mengatakan kufur duna kufrin (kekafiran di bawah kekafiran, yaitu kekafiran yang tidak mengeluarkan dari iman), zhulmun duna zhulmin (kezhaliman di bawah kezhaliman, yaitu kezhaliman yang tidak mengeluarkan dari iman), fisqun duna fisqin (kefasikan di bawah kefasikan, yaitu kefasikan yang tidak mengeluarkan dari iman). Bagaimana mereka mengetahui ini, mereka mengetahui dengan nash-nash yang lain. Maka harus memperhatikan sisi-sisi ini.

Perincian masalah ini panjang, namun saya mengingatkan bahwa dalam masalah itu terdapat ilmu-ilmu yang daqiq (pelik/komples), dan sebagian perkara-perkaranya sangat luas, sehingga sulit dipahami oleh sebagian manusia. Tak diketahuinya masalah ini oleh sebagian manusia, menyebabkan timbulnya kesalahan-kesalahan yang berbahaya dalam masalah keyakinan dan muamalah.

Oleh karena itu, semua sisi dalam masalah ini seharusnya diperhatikan dan dicermati. Dengan beristi'anah (memohon pertolongan) kepada Allah Azza wa Jalla dalam memahaminya, sehingga seorang penuntut ilmu tidak terjerumus ke dalam kesalahan-kesalahan. Jika menetapkan sesuatu (masalah) hendaklah menyampaikannya kepada para ulama, sehingga mereka akan mengoreksi kesalahannya, jika memang ia melakukan kesalahan.

Kita memohon taufiq kepada Allah untuk kita semua, wallahu a'lam. Semoga Allah memberikan salam dan berkah kepada hamba-Nya dan Rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07)/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. HR Muslim, no. 1599. Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasâ`i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan ad-Darimi, dengan lafazh yang berbeda-beda namun maknanya sama. Hadits ini dimuat oleh Imam an-Nawawi dalam Arba’in an-Nawawiyah, hadits no. 6, dan Riyadhush-Shalihin, no. 588.
[2]. HR Muslim, no. 2577; at-Tirmidzi, no. 2495; Ahmad (5/154).
[3]. HR al-Bukhari, no. 3414.
[4]. Qs an-Nisâ`/4 ayat 43, al-Maidah/5 ayat 6.
[5]. Yaitu kitab-kitab yang menjelaskan makna kata-kata yang jarang dipergunakan dalam pembicaraan yang terdapat di dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan terdapat di dalam kitab suci Al-Qur`ân.
[6]. HR al-Bukhari, no. 2475; Muslim, no. 57.
[7]. Khawarij berpendapat bahwa pelaku dosa besar keluar dari iman dan menjadi kafir. Adapun Mu'tazilah berpendapat bahwa pelaku dosa besar keluar dari iman namun belum kafir, tetapi kedudukan berada di antara iman dan kekafiran. Itu hukum di dunia. Sedangkan hukum di akhirat, kedua kelompok itu berpendapat sama, bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka, tidak ada syafa'at baginya. Pemahaman kedua kelompok ini menyelisihi al-haq.
[8]. Murji'ah berpendapat bahwa dosa tidak merusak atau mengurangi iman. Pendapat ini menyelisihi al-haq.
[9]. Yang dimaksud menolong saudaranya ketika menzhalimi, yaitu dengan melarangnya dari berbuat zhalim sebagaimana kelanjutan hadits tersebut.
[10]. HR al-Bukhari, no. 29; Muslim, no. 885.

Senin, 17 Mei 2010

bahaya menunda-nunda salat

“Maka, datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelak) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui sesesatan. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh.” (Maryam: 59-60).

Ibnu Abbas berkata, “Makna menyia-yiakan salat salat bukanlah meninggalkannya sama sekali, tetapi mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya.”

Imam para tabi’in, Sa’id bin Musayyib berkata, “Maksudnya adalah orang itu tidak mengerjakan salat duhur sehingga datang waktu asar; tidak mengerjakan asar sehingga datang magrib; tidak salat magrib sampai datang isya; tidak salat isya sampai fajar menjelang; tidak salat subuh sampai matahari terbit. Barang siapa mati dalam keadaan terus-menerus melakukan hal ini dan tidak bertobat, Allah menjanjikan baginya Ghayy, yaitu lembah di neraka Jahanam yang sangat dalam dasarnya lagi sangat tidak enak rasanya.”

“Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lupa akan salatnya.” Al-Maa’uun: 4-5). Orang-orang lupa adalah orang-orang yang lalai dan meremehkan salat.

Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang orang-orang yang lupa akan salatnya. Beliau menjawab, yaitu mengakhirkan waktunya.”

Mereka disebut orang-orang yang salat. Namun, ketika mereka meremehkan dan mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya, mereka diancam dengan Wail, azab yang berat. Ada juga yang mengatakan bahwa Wail adalah sebuah lembah di neraka Jahanam, jika gunung-gunung yang ada dimasukkan ke sana niscaya akan meleleh semuanya karena sangat panasnya. Itulah tempat bagi orang-orang yang meremehkan salat dan mengakhirkannya dari waktunya. Kecuali, orang-orang yang bertobat kepada Allah Taala dan menyesal atas kelalaiannya.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (Al-Munafiqun: 9).

Para mufasir menjelaskan, “Maksud mengingat Allah dalam ayat ini adalah salat lima waktu. Maka, barang siapa disibukkan oleh harta perniagaannya, kehidupan dunianya, sawah ladangnya, dan anak-anaknya dari mengerjakan salat pada waktunya, maka ia termasuk orang-orang yang merugi.”

Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Amal yang pertama kali dihisab padahari kiamat dari seorang hamba adalah salatnya. Jika salatnya baik maka telah sukses dan beruntunglah ia, sebaliknya, jika rusak, sungguh telah gagal dan merugilah ia.” (HR Tirmizi dan yang lain dari Abu Hurairah. Ia berkata, “Hasan Gharib.”)

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’ (Tiada yang berhak diibadahi selain Allah) dan mengerjakan salat serta membayar zakat. Jika mereka telah memenuhinya, maka darah dan hartanya aku lindungi kecuali dengan haknya. Adapun hisabnya maka itu kepada Allah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dan, “Barang siapa menjaganya maka ia akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari kiamat nanti. Sedang yang tidak menjaganya, maka tidak akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari itu. Pada hari itu ia akan dikumpulkan bersama Firaun, Qarun, Haman, dan ubay bin Khalaf.” (HR Ahmad).

Sebagian ulama berkata, “Hanyasanya orang yang meninggalkan salat dikumpulkan dengan empat orang itu karena ia telah menyibukkan diri dengan harta, kekuasaan, pangkat/jabatan, dan perniagaannya dari salat. Jika ia disibukkan dengan hartanya, ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Jika ia disibukkan dengan kekuasaannya, ia akan dikumpulkan dengan Firaun. Jika ia disibukkan dengan pangkat/jabatan, ia akan dikumpulkan bersama Haman. Dan, jika ia disibukkan dengan perniagaannya akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf, seorang pedagang yang kafir di Mekah saat itu.”

Mu’adz bin Jabal meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa meninggalkan salat wajib dengan sengaja, telah lepas darinya jaminan dari Allah Azza wa Jalla.” (HR Ahmad).

Umar bin Khattab berkata, “Sesungguhnya tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan salat.” Umar bin Khattab meriwayatkan, telah datang seseorang kepada Rasulullah saw. dan bertanya, “Wahai Rasulullah, amal dalam Islam apakah yang paling dicintai oleh Allah Taala?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia tidak lagi memiliki agama lagi, dan salat itu tiangnya agama.”

Kala Umar terluka karena tusukan, seseorang mengatakan, “Anda tetap ingin mengerjakan salat, wahai Amirul Mukminin?” “Ya, dan sungguh tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan salat,” jawabnya. Lalu, ia pun mengerjakan salat, meski dari lukanya mengalir darah yang cukup banyak.

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan menyia-nyiakan salat, Dia tidak akan mempedulikan sautu kebaikan pun darinya.”

Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa yang lebih besar sesudah syirik, selain mengakhirkan salat dari waktunya dan membunuh seorang mukmin bukan dengan haknya.”

Aun bin Abdullah berkata, “Apabila seorang hamba dimasukkan ke dalam kuburnya, ia akan ditanya tentang salat sebagai sesuatu yang pertama kali ditanyakan. Jika baik barulah amal-amalnya yang lain dilihat. Sebaliknya, jika tidak, tidak ada satu amalan pun yang dilihat (dianggap tidak baik semuanya).”

Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang hamba mengerjakan salat di awal waktu, salat itu –ia memiliki cahaya– akan naik ke langit sehingga sampai ke Arsy, lalu memohonkan ampunan bagi orang yang telah mengerjakannya, begitu seterusnya sampai hari kiamat. Salat itu berkata, ‘Semoga Allah menjagamu sebagaimana kamu telah menjagaku.’ Dan, apabila seorang hamba mengerjakan salat bukan pada waktunya, salat itu–ia memiliki kegelapan–akan naik ke langit. Sesampainya di sana ia akan dilipat seperti dilipatnya kain yang usang, lalu dipukulkan ke wajah orang yang telah mengerjakannya. Salat itu berkata, ‘Semoga Allah menyia-nyiakanmu sebagaimana kamu telah menyia-nyiakanku’.”

Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga orang yang salatnya tidak diterima oleh Allah: seseorang yang memimpin suatu kaum padahal kaum itu membencinya; seseorang yang mengerjakan salat ketika telah lewat waktunya; dan seseorang yang memperbudak orang yang memerdekakan diri.” (HR Abu Dawud dari Abdullah bin Amru bin Ash).

Beliau saw. juga bersabda, Barang siapa menjamak dua salat tanpa ada uzur, sungguh ia telah memasuki pintu terbesar di antara pintu-pintu dosa besar.”

Dalam sebuah hadis yang lain disebutkan, “Sesungguhnya orang yang selalu menjaga salat wajib niscaya akan dikaruniai oleh Allah SWT dengan lima karamah:ditepis darinya kesempitan hidup, dijauhkan ia dari azab kubur, diterimakan kepadanya cacatan amalnya dengan tangan kanan, ia akan melewati shirath seperti kilat yang menyambar, dan akan masuk surga tanpa hisab.

Sebaliknya, orang yang menyia-nyiakannya niscaya akan dihukum oleh Allah dengan empat belas (14) hukuman: lima di dunia, tiga ketika mati, tiga di alam kubur, dan tiga lagi ketika keluar dari kubur.

Kelima hukuman di dunia adalah barakah dicabut dari hidupnya, tanda sebagai orang saleh dihapus dari wajahnya, semua amalan yang dikerjakannya tidak akan diberi pahala oleh Allah, doanya tidak akan diangkat ke langit, dan dia tidak akan mendapat bagian dari doanya orang-orang saleh.

Hukuman yang menimpanya ketika mati adalah dia akan mati dalam kehinaan, dalam kelaparan, dan dalam kehausan. Meskipun ia diberi minum air seluruh lautan dunia, semua itu tidak mampu menghilangkan dahaganya.

Hukuman yang menimpanya dikubur adalah kuburnya menyempit sehingga tulang-tulangnya remuk tak karuan, dinyalakan di sana api yang membara siang-malam, dan ia dihidangkan kepada seekor ular yang bernama As-Suja al-Aqra. Kedua bola matanya dari api, kuku-kukunya dari besi, dan panjang tiap kuku itu sejauh perjalanan satu hari. Ular itu terus-menerus melukai si mayit sambil berkata, ‘Akulah As-Suja al-Aqra!’ Seruannya bagaikan gemuruh halilintar, ‘Aku diperintah oleh Rabku untuk memukulmu atas kelakuanmu yang menunda-nunda salat subuh sampai terbit matahari, juga atas salat zuhur yang kau tunda-tunda sampai masuk waktu asar, juga atas asar yang kau tunda-tunda sampai magrib, juga atas magrib yang kau tunda-tunda sampai isya, dan atas isya yang kau tunda-tunda sampai subuh.’ Setiap kali ular itu memukulnya, ia terjerembab ke bumi selama 70 hasta.

Demikian keadaannya sampai datangnya hari kiamat nanti. Adapun hukuman yang menimpanya sekeluarnya dari kubur pada hari kiamat adalah hisab yang berat, kemurkaan Rab, dan masuk ke neraka.”

Dikisahkan, seseorang dari kalangan salaf turut menguburkan saudara perempuannya yang mati. Tanpa ia sadari sebuah kantong berisi harta yang ia bawa jatuh dan turut terkubur. Begitu pula dengan mereka yang hadir, tidak satu pun menyadarinya. Sepulang darinya, barula ia sadar. Maka, ia kembali ke makam dan ketika semua orang telah pulang ke tempat masing-masing ia bongkar kembali makam saudaranya itu. Dan ia pun terkejut begitu melihat api yang menyala-nyala dari dalam makam. Serta merta ia kembalikan tanah galian, dan pulang sambil bercucuran air mata. Mendapati ibunya, ia bertanya, “Duhai Ibunda, gerangan apakah yang telah dilakukan oleh saudara perempuanku?” “Mengapa kau menanyakan,anakku?” ibunya balik bertanya. Ia pun menjawab, “Bunda, sungguh aku melihat kuburnya dipenuhi kobaran api.” Lalu, ibunya menangis dan berkata, “Wahaianakku, dulu saudara perempuanmu terbiasa meremehkan dan mengakhirkan salat dari waktunya.”

Ini adalah keadaan mereka yang mengakhirkan salat dari waktunya. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak mengerjakannya?

Marilah kita memohon pertolongan kepada Allah agar kita selalu dapat menjaga salat pada waktunya. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

Sumber: Al-Kabaair, Syamsuddin Muhammad bin Utsman bin Qaimaz at-Turkmani al-Fariqi ad-Dimasyqi asy-Syafi

Pesan

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliyallaahu 'anhuma bahwasannya ia berkata : "Janganlah aku mendapatkan kamu mendatangi suatu kaum sedang mereka dalam pembicaraannya, lalu kamu memberikan kisahmu pada mereka dan memotong pembicaraan mereka dengannya. Maka kamu telah membuat mereka bosan. Namun,..(duduk dan) diamlah. Apabila mereka memintamu memberi nasihat, maka berilah nasihat dimana mereka akan mendengarkannya" (HR. Bukhari no. 6337) Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata: “Janganlah kalian mempelajari ilmu karena tiga hal: (1) dalam rangka debat kusir dengan orang-orang bodoh, (2) untuk mendebat para ulama, atau (3) memalingkan wajah-wajah manusia ke arah kalian. Carilah apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan ucapan dan perbuatan kalian. Karena, sesungguhnya itulah yang kekal abadi, sedangkan yang selain itu akan hilang dan pergi.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/45) Dari Nafi’ diriwayatkan, bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang satu persoalan. Beliau menundukkan kepalanya dan tidak memberikan jawaban. Orang-orang mengira beliau tidak mendengar pertanyaannya. Laki-laki itu kembali bertanya : “Semoga Allah merahmati Anda, apakah Anda tidak mendengar pertanyaan saya ?”. Beliau menjawab : “Dengar, tapi saya melihat kalian semua beranggapan bahwa Allah tidak akan meminta pertanggung-jawaban kami atas jawaban kami atas persoalan yang ditanyakan kepada kami. Biarkanlah, sampai kami dapat memberi jawaban atas pertanyaanmu – semoga Allah merahmatimu -, bila memang kami memiliki bahan sebagai jawabannya. Kalau tidak, kami akan memberitahukan kalian bahwa kami tidak memiliki ilmu tentang hal itu” (Shifatush-Shafwah oleh Ibnul-Jauzi 1/566) Dari Ayyub diriwayatkan bahwa ia berkata : “Aku pernah mendengar Al-Qasim ditanya di Mina, beliau menjawab : ‘Saya tidak tahu, saya tidak mengerti’. Setelah terlalu banyak bertanya kepada beliau, beliau berkata : ‘Demi Allah, saya memang tidak mengetahui semua yang kalian tanyakan kepada kami. Kalau saya tahu, niscaya tidak akan saya sembunyikan. Dan memang saya tidak mungkin akan menyembunyikannya’”. Dari Yahya bin Sa’id diriwayatkan bahwa ia berkata : “Aku pernah mendengar Al-Qasim berkata : ‘Kami tidak bisa mengetahui segala persoalan yang ditanyakan kepada kami. Apabila seseorang sudah menunaikan kewajibannya terhadap Allah, lalu ia hidup sebagai orang bodoh, itu lebih baik daripada ia mengatakan sesuatu yang tidak ia ketahui” (Shifatush-Shafwah oleh Ibnul-Jauzi 2/89).

Pesan Syaikh Al-Albani

Kami nasehatkan para pemuda untuk senantiasa beramal dengan al-Qur’an dan as-Sunnah sebatas dengan ilmu yang dimilikinya, dan janganlah mereka lancang menuduh orang lain yang ilmu, faham dan kesholihannya tidak mampu mereka tandingi dan tidak pula mereka mampu membandingkan pemahaman mereka dengan orang-orang semisal mereka ini, tidak pula kejujuran mereka. Jika kita membuka pintu pemboikotan dan mudah menvonis manusia sebagai mubtadi’, maka sebaiknya kita pergi dan menyepi di gunung-gunung. Karena yang wajib bagi kita sekarang adalah berdakwah mengajak ke jalan Rabb kita dengan cara yang hikmah dan mau`idhoh (pelajaran) yang baik serta jidal (berdiskusi) dengan mereka dengan cara yang lebih baik.


HADIS

sifat munafiq

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Empat macam perkara, barangsiapa dalam dirinya terdapat semua perkara itu, maka ia adalah seorang munafik murni dan barangsiapa yang dalam dirinya terdapat salah satu daripada empat perkara tadi, maka ia telah memiliki satu macam sifat dari kemunafikan, sehingga ia meninggalkan sifat itu, yaitu: apabila ia dipercaya berkhianat, apabila berkata berdusta, apabila berjanji bercidera - menyalahi janjinya - dan apabila bertengkar, jahat kelakuannya."
(Muttafaq 'alaih)

ucapan ketika tidur dan bangun dari tidur

Dari Hudzaifah dan Abu Zar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. itu apabila menempati tempat tidur - yakni hendak tidur, beliau s.a.w. mengucapkan: Bismikallahumma ahya wa amutu - Dengan namaMu ya Allah saya hidup dan mati.
Dan apabila beliau s.a.w. bangun dari tidur, lalu mengucapkan: Al-hamdulillahil ladzi ahyana ba'da ma amatana wa ilaihin nusyur -Segenap puji bagi Allah yang menghidupkan kita - yakni membangunkan dari tidur - sesudah mematikan kita - yakni sehabis kita tidur yang disamakan sebagai mati - dan kepada-Nyalah kita kembali."
(Riwayat Bukhari)

bacaan ketika ruku' dan sujud

Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. mengucapkan dalam ruku' dan sujudnya: "Subbuhun quddusun Rabbul malaikati warruh - Maha Suci dan Maha Bersih, yaitu Tuhan semua malaikat serta Jibril."
(Riwayat Muslim)

Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Nabi s.a.w. itu memper banyak dalam mengucapkan ketika ruku' dan sujudnya, yaitu Subhanakallahumma rabbana wa bihamdik allahum-maghfirli, Maha Suci Engkau ya Allah, Tuhan kita dan dengan mengucap kan puji-pujian padaMu, ya Allah berilah pengampunan padaku." (Muttafaq 'alaih)

kelebihan zikir

Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a. dari Nabi s.a.w,, sabdanya: "Perumpamaan orang yang berzikir kepada Tuhannya dan orang yang tidak berzikir kepadaNya ialah seperti orang yang hidup dan orang yang mati."
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari

Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Saya bertemu Nabi Ibrahim a.s., pada malam saya diisra'kan, lalu beliau berkata: "Hai Muhammad, sampaikanlah salam saya kepada ummatmu dan beritahukanlah kepada mereka bahwasanya syurga itu bagus tanahnya, tawar airnya dan bahwasanya ia adalah merupakan tanah datar yang rata dan benih tanaman syurga itu ialah: Subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu Akbar."
Diriwayatkan oleh I mam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

"Barangsiapa yang mengucapkan: Subhanallah wa bihamdih -Maha Suci Allah dan dengan mengucapkan puji-pujian padaNya, dalam sehari sebanyak seratus kali, maka dihapus-kanlah dari dirinya Semua kesalahan-kesalahannya, sekalipun kesalahan-kesalahannya itu banyaknya seperti buih lautan." (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Hurairah r.a. pula dari Rasulullah s.a.w. bersabda :
"Barangsiapa yang membaca Subhanallah sehabis tiap bersembahyang wajib sebanyak tigapuluh tiga kali dan membaca Alhamdudillah sebanyak tigapuluh tiga kali dan membaca Allahu Akbar sebanyak tigapuluh tiga kali dan untuk menyempurnakan keseratusnya ia membaca: La iiaha illallahu wahdahu la syarikalah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'ala kulli syai-in qadir, maka diampunkanlah untuknya semua kesalahan-kesalahannya,sekalipun banyaknya itu seperti buih lautan." (Riwayat Muslim)

kelebihan selawat

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w, bersabda:
"Barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku sekali shalawat, maka Allah akan memberikan kerahmatan padanya sepuluh kali dengan sebab sekali shalawat tadi." (Riwayat Muslim)

Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seutama-utama manusia bagiku pada hari kiamat ialah orang yang terbanyak bacaan shalawatnya padaku," yakni lebih diutamakan oleh beliau s.a.w. untuk dapat memperoleh syafaatnya dan dapat kedudukan yang terdekat dengannya.
(Diriwayatkanoleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.)